Kemenaker : Omnibus Law Bikin Orang jadi Mudah Dapat Pekerjaan

Pasardana.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan, bahwa ada dua isu ketenagakerjaan yang penting dalam Omnibus Law.
Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar mengatakan, dua isu tersebut adalah masalah uang pesangon dan soal upah minimum.
"Penghitungan pesangon untuk pekerja yang terkena PHK masih sama seperti yang sebelumnya," kata Khairul, Sabtu (25/1/2020).
Aturan soal pesangon, kata dia, mirip dengan aturan yang ada di dalam pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, isu bahwa uang pesangon dihapus atau berkurang tidak benar.
Bahkan, kata Khairul, Omnibus Law justru akan memberikan kompensasi terhadap pegawai kontrak.
Kendati demikian, nilai kompensasinya tidak lebih besar daripada pegawai tetap. Yang pasti, pegawai kontrak nantinya wajib diberikan jaminan sosial, kecelakaan kerja, dan PHK.
Kedua soal upah minimum. Khairul menjelaskan, upah minimum tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun.
Untuk pekerja lebih dari setahun, skala pengupahannya disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
Ketentuan upah minimum juga terikat dengan aturan jam kerja 40 jam seminggu atau 8 jam sehari.
Sedangkan ketentuan upah per jam, kata dia, dibatasi untuk pekerjaan khusus, misalnya pekerja di bidang ekonomi digital atau konsultan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan bagi yang terkena dalam bentuk uang tunai (cash benefit), pelatihan vokasi, dan akses penempatan kerja.
“Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja akan mudah mendapat pekerjaan,” ucap Khairul.