Pasar Lesu, Likuidasi Reksa Dana Dinilai Berdampak Negatif

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id- kondisi pasar modal  tengah mengalami tekanan jual Hal itu terlihat indikator kinerja IHSG turun 10,5% sepanjang tahun  2020. Tapi di saat yang sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) justru akan melikuidasi beberapa produk reksa dana karena hasil temuannya.

Langkah likuidasi itu dinilai negatif terhadap industri reksa dana oleh beberapa kalangan, salah satunya disampaikan Direktur Capital Market Danareksa Sekuritas Budi Susanto.

Dia mengatakan langkah OJK melikuidasi reksadana sebagai langkah penertiban dalam  kondisi pasar modal yang mengalami tekanan saat ini dinilai berdampak negatif.

 “Memang berdampak negatif terhadap kepercayaan pasar akan industri reksa dana,” ujarnya kepada wartawan awal minggu ini di Jakarta.

Namum dia menjelaskan, dampak negatif itu hanya bersifat sementara karena dalam rangka penertiban terhadap industri reksa dana. Dengan likuidasi tersebut manajer investasi pengelola reksa dana tersebut harus menjual.

“Kalau dilikuidasi memang harus dijual untuk mencairkan dana nasabah,”kata dia.

Sementara itu,  pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, Kerugian yang dialami investor akibat adanya penertiban atau likuidasi produk reksadana kelolaan manajer investasi (MI) yang dilakukan regulator merupakan bagian dari risiko investasi. Apalagi, di tengah kondisi pasar modal memburuk serta periode likuidiasi yang relatif singkat turut menekan pengembalian aset invetasi investor (nasabah).

“Jadi kondisi penurunan aset investasi para investor di reksa dana tersebut juga merupakan bagian konsekwensi berinvestasi yang sudah diketahui investor. Sebetulnya banyak juga investor yang tahu itu,” kata  dia.

Yanuar menambahkan, seharusnya investor melaporkan kepada regulator jika ada MI yang melakukan janji memberi imbal hasil pasti (fix return) secara tertulis karena hal ini sudah diketahui bersama sebagai praktik penjualan produk reksadana yang menyimpang.

Ia menjelaskan sebenarnya dalam kontrak perjanjian atau prospektus sudah diketahui bersama secara transparan. Oleh karena itu, investor seharusnya jeli dan teliti dalam membaca prospektus yang diperjanjikan MI dalam menawarkan produknya sehingga apabila ada permasalahan tidak sepenuhnya menjadi kesalahan salah satu pihak. 

“Tergantung isi kontraknya atau prospektus.  Jika MI melakukan tindakan sesuai dengan isi prospektus tidak bisa disalahkan,” ujarnya.

Dari sisi regulator pun, menurut Yanuar, pasti bekerja secara aturan dan juga berpegang teguh pada isi prospektus dalam memberikan sanksi. OJK akan bertindak jika menemukan indikasi pelanggaran mengingat adanya risiko bubble dalam industri reksadana di kemudian hari.

Sementara itu, Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, menilai penyusutan aset investasi merupakan bagian dari konsekuensi.

 Dan sebetulnya ujar dia banyak investor yang mengetahui akan hal ini. Sehingga sudah seharusnya investor melapor jika ada MI yang menjanjikan tingkat pengembalian (return) investasi pasti kepada calon investor.

 "Jika MI menjanjikan secara tertulis tentu bisa dilaporkan. Karena ada resiko bubble

 jika tidak di stop dengan janji fixed return," terang Hans.