BEI Kerap Suspend Saham, Langkah Ini Perlu Ditempuh Investor

Pasardana.id - Menyikapi langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (Suspend) perdagangan efek bersifat ekuitas, ada baiknya investor menyimak penuturan dari beberapa analis berikut ini.
Menurut Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada, suspend dari BEI merupakan langkah dan upaya untuk memberikan kesempatan kepada para investor untuk mencerna informasi yang ada terkait dengan emiten.
“Dilakukannya suspen, pasti ada sebabnya. Misalnya, karena harga terlalu naik maupun turun menyentuh ketentuan IDX sehingga dapat dianggap pergerakan harga sahamnya tidak normal,” kata dia kepada media, Selasa (7/9/2021).
Ia melanjutkan, dengan di suspen, memberikan waktu kepada investor untuk mencermati sentimen maupun pemberitaan dan juga memberikan waktu kepada emiten untuk melihat apakah pergerakan harga sahamnya wajar atau tidak.
Untuk itu, jelas dia, Investor juga harus memperhatikan dengan batasan-batasan khayal kenaikan maupun penurunan saham.
“Sehingga dapat menjadi sinyal, apakah nantinya saham tersebut di suspen atau tidak,” ungkap dia.
Pada sisi lain, banyak kalangan investor menilai parameter suspend yang terapkan tidak transparan atau hanya pihak BEI yang mengetahuinya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky menilai, tindakan BEI sudah lazim dan memang seharusnya dilakukan, terutama suspend karena parameter alert dari divisi pengawasan.
“Nggak bisa transparan, yang pasti aturan mainnya jelas, kalau suspensi terkait volatilitas signifikan tanpa informasi yang cukup,” terang dia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Pasardana.id, hingga hari ini, BEI telah mengenakan suspend sebanyak 120 kali.