Menhub Pastikan Tarif Baru Ojek Online Terbit 3 Minggu Lagi

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menentukan tarif baru untuk ojek online (ojol).

Tarif baru nantinya adalah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenhub.

"Kira-kira (tarif baru) 2-3 minggu lah kita akan beres," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Dikatakan Budi, dalam penentuan tarif tersebut harus ada kesepakatan dari tiga pihak, yakni aplikator, pengemudi dan pengguna. 

"Nah, memang ada kecenderungan dari pengemudi ini minta dasar dan oleh aplikator pasti boleh-boleh saja gitu ya, tapi kita akan menyarankan bahwa equilibrium antara ketiganya itu tidak boleh begitu saja dilanggar. Jadi, tidak bisa dilakukan satu kenaikan yang dilakukan oleh kedua belah pihak," kata dia.

Lebih lanjut Budi Karya mengatakan, potensi melonjaknya angka inflasi akibat kenaikan tarif Ojol juga perlu dihitung betul. Di sisi lain, para driver jangan sampai merasa kerjanya tidak mendapatkan hasil sepadan. 

"Mekanisme pricing yang ada di situ kita juga nggak bisa tekan. Ada mungkin pengemudi yang dia merasa dapat di bawah dari pada effort yang dia lakukan. Jadi kita akan atur sedemikian rupa. Di satu sisi tidak mengakibatkan inflasi yang besar, tapi juga tidak memberatkan sektor yang bersangkutan," katanya.