BKSL Minta Hakim Tolak Pemohonan PKPU Alfian
Pasardana.id — PT Sentul City Tbk (IDX: BKSL) meminta Majelis Hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam hal ini perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon.
Sehingga, Alfian Tito Suryansah selaku konsumen perseroan tidak memiliki dasar untuk mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Hal itu disampaikan Komisaris Utama BKSL Basaria Panjaitan kepada media, Jumat (04/12/2020).
‘’Sejak awal, Sentul City sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU,’’ kata Basaria.
Seperti diketahui, persidangan PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat berlangsung sejak tanggal 3 Desember dan 4 Desember 2020 dengan Majelis Hakim, Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.
Hal itu dipicu oleh surat somasi yang dilayangkan Alfian Tito kepada perseroan tanggal 26 Oktober 2020, atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0076, luas tanah 81 m2.
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, Alfian meminta perseroan segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100 persen jadi, atau mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan secara tunai.
Basari menegaskan, perseroan telah memenuhi semua tuntutan somasi Alfian. Sayangnya, Alfian tidak datang saat diundang serah terima dan uang refund dikembalikan.
“Kami heran atas sikap pemohon yang menolak serah terima unit dan juga mengembalikan uang refund. Padahal, katanya, dalam surat somasinya, dia meminta serah terima unit atau refund berikut dendanya.
Pada bagian lain, Basaria juga mengingatkan para pihak tentang adanya mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) sebagaimana diatur dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT Sentul City Tbk dengan pemohon.
Dalam PPJB Pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.
Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli)
tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
‘’Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku,’’ katanya.
Karena itu, Basaria juga minta agar Majelis Hakim bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki itikad tidak baik
dengan menggunakan peradilan niaga PKPU.

