BKSL Kembali Digugat Pembeli Lahan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sentul City Tbk (IDX: BKSL) mengaku mendapatkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 13 November 2020, oleh pembeli lahan dan bangunan di lahan perseroan di Jalan Kelimutu Nomor 78.

Berdasarkan keterangan resmi emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/11/2020, dijelaskan bahwa permohonan PKPU itu disebabkan perseroan selaku penjual belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU.

Padahal, menurut perseroan serah terima bangunan seluas 81 meter persegi senilai Rp901.735.020 itu harus diserahterimakan pada tanggal 31 Maret 2017.

Sebelumnya, BKSL juga mendapat gugatan pailit yang dimohonkan oleh Andi Ang Bintoro CS, selaku pembeli kavling siap bangun.