Menaker : Realisasi Bantuan Subsidi Upah Sudah Capai 27,96 Triliun

Pasardana.id - Pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.
Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, hingga 14 desember 2020, realisasi bantuan subsidi upah atau BSU telah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 29,85 triliun.
“Berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun," kata Ida dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada, Rabu (16/12/2020).
"Jika dilihat per termin, termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang, kalau dipersentase sudah 98,86 persen dengan nilai sebesar 14,71 triliun. Termin kedua, sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau dipersentase 89 persen dengan nilai sebesar 13,2 triliun untuk setiap batch," tambahnya.
Kendati demikian, Ida menilai bahwa angka realisasi pada termin kedua belum sempurna. Mengingat, periode penyaluran masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.
Lebih lanjut ida menjelaskan, adapun bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria adalah sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.
Ida juga menuturkan, tercatat ada beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU.
Pada realiasi termin pertama memang ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.
"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BPJamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker.
Menaker juga menegaskan bahwa, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU.
Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal, seperti; KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.
"Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran," kata Ida.
"Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara," tandasnya.