Terkait Merger, OJK Cabut Izin Usaha FWD Life

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-54/D.05/2020 tanggal 1 Desember 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT FWD Life Indonesia.
Mengutip keterangan OJK, Senin (14/12/2020), pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2020 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan Nomor 96 pada 18 November 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Hal ini juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.10-0012418 tanggal 27 November 2020.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT FWD Life Indonesia ke dalam PT FWD Insurance Indonesia, PT FWD Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari PT FWD Life Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.