Kemenaker Siapkan Rp6 Triliun Untuk JKP Korban PHK

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengelola jaminan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Program yang diatur dalam melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan untuk modal awal pembentukan JKP, pemerintah akan mempersiapkan dana Rp6 triliun.

Dana itu, kata Ida, bersumber dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun." katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).

Ida menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13/2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut.

Pemberian JKP sudah mempertimbangkan kebutuhan pekerja/ buruh yang terkena PHK. Salah satunya, uang tunai."Ketika seseorang mengalami PHK, maka dia butuh sangu atau pesangon dan akan diberikan cash benefit melalui JKP," kata Ida.

JKP juga memberikan fasilitas upskilling dan reskilling bagi pekerja/ buruh terdampak PHK.

Fasilitas ini diberikan agar mereka mampu menambah kemampuan baru ataupun meningkatkan kemampuan yang sudah ada, sehingga diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik setelahnya.

Fasilitas ketiga, akses penempatan pasar kerja yang dikelola oleh pemerintah.

Ida mengatakan, fasilitas ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pekerja/ buruh terkena PHK untuk memperoleh pekerjaan baru.

"Hal-hal baru ini konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja dan memastikan perlindungan dengan skema JKP," ujar Ida.

Sebagai informasi, berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).