Segera, Menaker Susun Empat Rancangan PP Turunan UU Ciptaker

Foto : istimewa

Pasardana.idMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan.

RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menaker Ida dalam sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting "Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja" di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dalam penyusunannya sendiri, Ida mengatakan, bahwa pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian ketenagakerjaan dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah. Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," katanya.

Menurut Ida, perlu ada transformasi dalam jajaran pemerintah untuk menjalankan UU Cipta Kerja, karena UU itu mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak hanya itu, dia juga yakin akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa metode Omnibus Law telah diterapkan di banyak negara secara parsial.

Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.

Lebih lanjut kata dia, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan.

Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai yang juga turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Yorrys mengajak untuk menyamakan sudut pandang demi kepentingan bersama.

"Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.