Kesepakatan RUU Ciptaker, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah.

Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya disepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan sembilan kali pemerintah. Pemerintah masih keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji.

“Terkait dengan besaran pesangon juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker, Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip Minggu (4/10/2020).

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengubahan itu diusulkan pada saat rapat Panja RUU tentang Cipta Kerja. 

Staf Khusus Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, sebagaimana penjelasan di awal pada waktu pembahasan pihaknya mencoba menyepakati persoalan pesangon bahwa yang menjadi beban pelaku usaha adalah jumlah hitungan maksimalnya, yakni 32 dengan skema 23 dari pengusaha ditambah 9 dari progran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

“Namun dalam perkmbangan dan memperhatikan kondisi saat ini, bebannya dihitung ulang. Perhitungan sebagai berikut, yang menjadi pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali ditambah 6 kali JKP, jaminan kehilangan pekerjaan yang dilakukan pengelolaannya olen pemerintah oleh PT BJKP,” kata Elen di kesempatan sama.

Elen menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan skema baru ini dikarenakan banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.

Menurut Elen, melalui konsepsi ini pihaknya ingin ada kepastian setiap hak-hak pekerja atau buruh sebagai akibat PHK tetap diterima oleh pekerja atau buruh yang selama ini memang secara nominal tinggi, dan tidak banyak pemberi kerja yang memberikan jumlah pesangon setinggi itu dan hanya 7 persen yang taat.

“Karena itu, kami ingat betul, program pesangon PHK betul-betul bisa diakukan lewat program JKP yang dikelola pemerintah, bahwa pelaku usaha tetap bisa memberikan PHK pesangonnya sesuai dengan yang kita harapkan, seolah ada pengurangan nilai tapi yang terjadi adalah kepastian pemberian PHK pesangon,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Supratman menjelaskan perubahan dari 32 kali dengan skema 23 dari pemberi kerja dan sembilan kali dari pemerintah lalu diubah menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah lewat JKP karena melihat realitas yang ada.

“karena itu, saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi ini dengan realitas di lapangan, apakah benar bisa disetujui?,” tanya politikus Gerindra itu.

Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, serta pandangan pemerintah tetap dengan skema pesangon PHK yang dibayarkan 25 kali upah. Supratman pun langsung mengetuk palu tanda usulan tersebut disepakati. 

Tercatat hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui komposisi pesangon PHK yang baru dan tetap menyepakati komposisi pembayaran sebanyak 32 kali upah. Pihak Fraksi PKS ingin mengetahui data pekerja yang lebih detail lagi seperti rata-rata waktu penduduk bekerja.