Luhut Bantah UU Cipta Kerja Dikerjakan Secara Buru-Buru

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan secara tegas menepis anggapan bahwa kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 terkesan dikerjakan terburu-buru sehingga memicu polemik di masyarakat. 

Menurut dia, gagasan Omnibus Law sudah lama muncul dari Presiden Jokowi yang mengeluh ruwetnya aturan dan perizinan, yang menghambat investasi.

"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," katanya, Kamis (15/10/2020).

Luhut menuturkan, kala itu dia mengumpulkan pakar-pakar hukum dalam inisiasi Omnibus Law. Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih dalam setelah Pilpres 2019.

Dalam pembahasan, kata dia, banyak pihak terkait yang diundang. Pasalnya, Omnibus Law menyentuh cukup banyak aspek.

"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," katanya.

Purnawirawan Jenderal TNI itu juga mengakui, tak semua pihak sepakat dalam pembahasan. Dia menganggap hal itu wajar karena demokrasi tidak pernah bulat.

Ia juga mengakui Omnibus Law Cipta kerja tidak sempurna. Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," ucapnya.