Bahlil Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi di Indonesia

Pasardana.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia tengah berbenah untuk menarik investor sebanyak-banyaknya.
Salah satunya adalah dengan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Bahlil, dengan UU Cipta Kerja ini memberikan suatu kemudahan bagi para investor yang mau berinvestasi ke Indonesia.
Pasalnya, lewat UU ini, investor mendapatkan empat hal yang selama ini dibutuhkan.
Dia menyebutkan, selama ini investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia lantaran proses perizinan usaha yang berbelit. Belum lagi adanya ego sektoral antara Kementerian/Lembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
“UU ini memberikan suatu kemudahan bagi investor karena investor sedianya hanya membutuhkan empat hal, kepastian, kecepatan, transparansi dan efisiensi. UU ini betul-betul bisa menjamin hal-hal tersebut,” ujarnya dalam acara Indonesia Investment Day yang dihelat secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Melalui UU ini, BKPM juga memiliki kewenangan untuk mengurus perizinan investor tanpa harus melewati perizinan di Kementerian/Lembaga.
Bukan mengurangi kewenangan para Kementerian/Lembaga, namun seluruh proses perizinan didelegasikan hanya di BKPM sehingga investor hanya perlu datang ke satu tempat.
Saat ini, tercatat 22 perizinan usaha di Kementerian/Lembaga telah berada di bawah BKPM. Beberapa perizinan yang sudah didelegasikan kepada BKPM, termasuk insentif fiskal, tax holiday, tax allowance, impor barang modal, termasuk PPN impor.
"Kalau dahulu teman-teman investor masih datang ke kementerian-kementerian teknis dengan mengelilingi, dengan undang-undang, sekarang dengan Inpres yang baru dikeluarkan di akhir 2019 kemarin, BKPM pada posisi sebagai perpanjangan tangan dan tugas negara untuk bagaimana bisa melayani para investor yang ada," jelas dia.
Ia menambahkan, dengan berbagai kemudahan ini, investor bisa datang dengan membawa teknologinya, modalnya, serta sebagian pasarnya.
Sementara masalah proses perizinan, termasuk penyelesaian lahan akan dibantu pemerintah.
"Kami di pemerintah Indonesia sudah menyiapkan kawasan industri di Batang, yang harga tanahnya sangat kompetitif. Bahkan kalau yang mau sewa lima tahun kita kasih gratis, silakan datang enggak usah lagi ketemu dengan oknum-oknum yang tidak jelas dari mananya. Silakan datang ke BKPM untuk kita bantu. Kerja sama yang baik, saya yakinkan akan berdampak pada hasil yang maksimal dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak," paparnya.
Menurut Bahlil, memang saat ini kemudahan Indonesia masih sangat jauh dan di bawah Singapura. Namun, dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor.
“Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura. Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari koreksi total dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor,” ucapnya.
Dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah menghapus seluruh aturan yang selama ini menghambat investasi. Misalnya, tumpang tindih aturan baik antar-Kementerian maupun pusat dan daerah.
“Di dalam UU, betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama-sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman, pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,” pungkasnya.