UU Cipta Kerja Sudah Terbit, BKPM Optimis Investasi Bakal Naik Rp900 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meyakini arus investasi yang bakal masuk ke Indonesia makin besar.

Hal ini dibarengi dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan 51 produk turunannya yang sudah rampung,

Bahkan Bahlil meyakini, tahun ini realisasi investasi yang bakal masuk bisa mencapai Rp 900 triliun sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

"2021 dalam perencanaan Bappenas yang dikasih tahu kepada BKPM itu Rp 856 triliun, tapi perintah Bapak Presiden menyampaikan kepada kami sebagai kepala BKPM minta Rp 900 triliun," kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Dirinya pun optimistis target tersebut bisa tercapai apalagi dengan terbitnya 51 aturan turunan UU Cipta Kerja yang baru saja rampung.

Ia juga meyakini iklim berusaha di Indonesia akan menarik ke depannya setelah implementasi seluruh aturan tersebut. Dengan demikian, ia optimis kondisi tersebut akan mendorong investasi yang masuk ke dalam negeri.

"Insya Allah bekerjasama dengan seluruh tim yang ada pada BKPM dengan Kementerian lembaga dan teman-teman semua kita wujudkan apa yang menjadi arahan dan perintah bahwa presiden untuk Rp 900 triliun itu kira-kira," optimis Bahlil.

Untuk diketahui, realisasi investasi sepanjang 2020 naik 2,1 persen dari Rp809,6 triliun menjadi Rp826,3 triliun.

Realisasi investasi itu terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp413,5 triliun atau 50,1 persen dari total investasi. Selanjutnya, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp412,8 triliun atau 49,9 persen dari total investasi.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Mengutip keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (23/2/2021), disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu;

Pertama, Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP.

Kedua, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP.

Ketiga, Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.

Keempat, Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP.

Kelima, fasilitas fiskal sebanyak 3 PP.

Keenam, penataan ruang sebanyak 3 PP dan 1 Perpres.

Ketujuh, Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP.

Kedelapan, Lingkungan Hidup sejumlah 1 PP.

Kesembilan, Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.

Kesepuluh untuk Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP.

Kesebelas, Barang dan Jasa Pemerintah sejumlah 1 Perpres.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” kata Airlangga.