BPJamsostek Terima Suntikan Dana Rp6 Triliun Untuk Program JKP
Pasardana.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nantinya, dalam program tersebut masuk ke dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi, pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Airlangga mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja.
"Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini, nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan," paparnya.
Airlangga menambahkan, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini sudah dilakukan trial sebelumnya," sambungnya.
Lebih lanjut Airlangga menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di PHK.
Dirinya juga menyebutkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodir para pekerjaan untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.
Dalam program itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan semi bantuan sosial (bansos) selama 6 bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, mantan pekerja juga mendapatkan pelatihan hingga dapat memperoleh pekerjaan yang baru.
"Mereka bisa diberi waktu 6 bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata dia.
Dalam kesempatan itu, juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Di mana, dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan.
Airlangga mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus menerus adalah keliru.
"Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga juga menegaskan, bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.
JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. Dengan demikian, waiting line-nya akan pendek untuk memperoleh pekerjaan baru.
"Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

