Rugikan Negara, MPR Minta KPK Usut Kasus Jiwasraya dan Asabri

Foto : istimewa

Pasardana.id - Majelis Permusyawaratan Rakyta (MPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Kedua perkara ini diketahui menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Menyikapi hal tersebut, pimpinan MPR mengadakan pertemuan tertutup selama tiga jam dengan pimpinan KPK di gedung MPR, pada Selasa, (14/1/2020) kemarin.

"Kita minta kepada KPK untuk menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus dipantau agar kasus Jiwasraya tidak merugikan masyarakat pemegang polis maupun merugikan keuangan negara," ujar Pimpinan MPR, Bambang Soesatyo.

Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara yang ditimbulkan diiperkirakan mencapai Rp13,7 triliun. Sedangkan dugaan korupsi di PT Asabri diprediksi merugikan negara sebesar Rp10 triliun.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi di Asabri, KPK menyatakan, bahwa hingga saat ini belum menerima permintaan penyelidikan atas kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi ini diungkapkan oleh Menteri BIdang Koordinator Bidang Politik, Mahfud MD pada Jumat, 10 Januari 2020 lalu.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan.

Dirinya menekankan, KPK tidak akan pernah berhenti melakukan upaya-upaya untuk pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.

"Kita tidak akan pernah berhenti untuk selalu bekerja mengabdikan diri untuk Ibu Pertiwi dalam memberantas korupsi. Kami bekerja sekuat tenaga dan tentu semua rakyat dimohon dukungannya, sehingga suatu saat negara kita betul-betul bebas dari praktek korupsi," tandasnya.