Jaksa Agung Sebut Kasus Asabri Jadi Korupsi Terbesar Indonesia

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menilai, kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri berpotensi menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Pasalnya, dana yang dikorupsi mencapai angka sebesar Rp 23,7 triliun. 

"Kasus Asabri adalah korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun sementara ini. Itu duit (semua), bukan campur dengan daun," kata  ST Burhanuddin dalam acara Youtube Channel Deddy Corbuzier yang dikutip Rabu (17/2/2021).

Menurut Burhanuddin, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menelusuri pelaku dalam kasus tersebut.

Burhanuddin juga menyebutkan, bahwa aset-aset pelaku bisa dikembalikan ke negara.

"Kita usaha terus, kita terus telusuri asetnya. Insya Allah masih dimungkinkan itu," ujarnya.

Dia juga menegaskan, jalur hukum untuk kasus mega-korupsi itu akan terus dilakukan meski ada risiko berupa ancaman yang akan ditanggungnya. Dirinya juga mengaku kerap mendapatkan ancaman.

"Tuntutan tugas, mau gimana lagi. Saya harus ikut semua tuntutan hukum dengan segala risikonya," katanya.

Sama seperti kasus Jiwasraya, saat ini Kejaksaan Agung tengah memasuki tahap penelusuran aset yang dimiliki para tersangka korupsi. Nantinya aset ini yang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kalau kemarin Asuransi Jiwasraya bisa kembali uangnya. Tapi kasus Asabri ini kan pelakunya ada yang sama dan sudah disita aset dia," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (15/2) lalu, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, 8 tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak.