Erick Thohir Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya Oleh Kejagung

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyambut baik penahanan tersangka kasus Jiwasraya, sebab akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbaikan korporasi.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujar Erick dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Erick mengatakan, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," kata Erick.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung juga melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.

Adapun yang menjadi tersangka, yaitu; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

"Kelimanya resmi dijadikan tersangka, dan sudah dalam penahanan," katanya di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1). 

Adi menjelaskan, lima tersangka itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari. Namun penahanannya terpisah.

Hendrisman ditahan di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Harry ditahanan di Rutan Salemba bersama Heru. Adapun Benny ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang.