Indonesia Masih Sepi Investor Asing, Ini Penjelasan Kemenkeu

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan di balik enggannya investor asing masuk ke Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyebutkan penyebab investor asing ogah masuk ke Indonesia.

Ia menilai, hal ini bukan sekadar pemberian insentif melainkan kemudahan perizinan.

"Ada beberapa pertimbangan untuk menanamkan modal. Bukan sekadar insentif pajak saja. Kalau di Kemenkeu, kita bicara insentif pajak, kita kasih. Tapi harus diingat, bukan itu saja yang bisa membuat orang berduyun-duyun masuk," ujar Suahasil di Jakarta, Jumat (6/9/2019) lalu.

Dijelaskan, yang dibutuhkan investor asing adalah kemudahan perizinan. Dan ini ditawarkan oleh negara lainnya. Jadi tidak melulu soal insentif pajak dan pembangunan infrastruktur.

"Apa sih yang dicari orang dalam berinvestasi? Easy of doing business, kemudahan berbisnis. Apa saja faktornya? Infrastruktur, lisensi, ketersediaan listrik atau enggak, dan kemudahan izin," terangnya.

Dia menambahkan, aturan perpajakan dan ketenagakerjaan di negara lain juga menjadi daya tarik bagi investor asing. Untuk itu, Indonesia akan membuat aturan untuk kemudahan berbisnis bagi investor asing.

"Semua faktor itu, ekosistem bisnis harus benar. Undang-undang tenaga kerja musti mendukung. Kalau dia ekspor impor, butuh dwelling time-nya bagaimana. Semua elemen dalam easy of doing business itu penting dan harus sekaligus," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, selama dua bulan lalu, ada 33 perusahaan keluar dari China, 23 di antara perusahaan China itu memilih Vietnam, 10 tancap gas ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Tapi tak ada yang memilih pindah ke Indonesia.

“Engga ada yang ke kita. Tidak ada yang ke Indonesia. Tolong ini digarisbawahi. Hati-hati. Berarti kita punya persoalan yang harus kita selesaikan,” ungkap Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden.