Pemerintah Komitmen Jaga Kepercayaan Investor di Sektor Migas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, Pemerintah berkomitmen menjaga kepercayaan investor, terutama di sektor migas yang tengah lesu.

Salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah adalah, mempermudah investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) dari yang sebelumnya harus mengantongi 42 izin menjadi hanya tiga izin saja.

Kebijakan tersebut ditargetkan bisa berlaku setelah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Kemudahan perizinan kini tengah dalam pipeline. Kalau bisa, setelah UU Migas keluar, ini bisa menjadi tiga perizinan saja," jelas Wiratmaja di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Asal tahu saja, Kementerian ESDM mulai mendelegasikan izin investasi terkait sektor migas sejak tanggal 1 Agustus 2015 lalu, yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2015.

Di dalam beleid tersebut, tertera bahwa 42 izin migas akan diserahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM dalam tiga tahapan.

Di dalam tahap pertama, Kementerian ESDM akan mendelegasikan 10 izin pertama per 1 Agustus 2015. Kemudian, 20 izin berikutnya dikeluarkan mulai 1 September 2015 dan 12 izin sisanya didelegasikan ke BKPM mulai 1 Oktober 2015.