Kemenkeu : Investor Itu Melihat Semua Dimensi, Bukan Cuma Pajak
Pasardana.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyebutkan insentif perpajakan bukan satu-satunya syarat investor asing mau masuk ke Indonesia.
Apalagi dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memberi berbagai insentif pajak untuk menarik minat investasi.
Bank Dunia (World Bank) sebelumnya merilis perusahaan asal Tiongkok yang lebih memilih Vietnam sampai Thailand untuk investasi.
Padahal perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat (AS) membuat Indonesia berpeluang mendapat peralihan modal berupa investasi.
"Dia (investor) itu melihat seluruh dimensi, bukan cuma lihat pajak. Jadi yang dibilang World Bank, mau dikasih insentif sampai luar biasa banget, tapi kalau hal lain enggak dibereskan, ya enggak (mau investasi)," kata dia ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Lebih lanjut, dirinya mengakui, apa yang dipaparkan Bank Dunia soal hambatan investasi di Indonesia benar adanya.
Hal-hal lain meliputi persoalan sinkronisasi aturan dan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah, pasar tenaga kerja, ongkos logistik, hingga masalah dwelling time dan inspeksi pelabuhan yang masih dianggap menghambat investor.
Untuk itu, Suahasil berharap, pemerintah bisa segera membereskan berbagai peraturan yang menghambat masuknya investasi asing.
Jika ini bisa diselesaikan, maka investor pasti akan berpikir untuk berinvestasi di Indonesia.
"Nah kalau sekarang mungkin World Bank juga lihat, kita cukup intensif menawarkan, menceritakan tentang insentif-insentif pajak, nah dia mengingatkan itu. Tapi bukan berarti habis itu kita tidak bikin insentif, insentif tetap kita bikin. Tapi kita tetap punya PR di tempat-tempat yang lain. Nah ini harus dikerjakan sama-sama," tegas dia.
Sebelumnya, Bank Dunia melihat banyak dan besarnya insentif perpajakan bukan merupakan solusi utama yang efektif untuk memperbaiki daya saing Indonesia.
Reformasi terkait kredibilitas keterbukaan ekonomi, kepastian regulasi, dan sinergi aturan antara level pusat dan daerah menjadi tiga hal utama yang belum terwujud nyata pada ekosistem investasi di Indonesia.

