Dikaji, Kebijakan Pajak Progresif untuk Pemilik Tanah 'Menganggur'

foto :  istimewa

Pasardana.id - Tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya bakal dikenakan pajak progresif oleh pemerintah. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.

Saat ini, kebijakan ini sedang dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Kita coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BKF, Suahasil Nazara di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurutnya, pajak ini bisa berfungsi sebagai insentif atau disinsentif bagi pemilik lahan agar mau mengolah maupun menggunakan tanah tersebut dengan optimal dan tidak sekedar "menganggur".

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil juga pernah mengutarakan ide penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dan terbengkalai.

Adapun latar belakang usulan kebijakan ini, lahir karena sudah terlalu banyak masyarakat yang berinvestasi di tanah, namun lahan tersebut tidak produktif, padahal masih banyak warga yang membutuhkan lahan untuk meningkatkan kesejahteraannya.