OJK dan Kemenkeu Restui Beri Insentif Transaksi Reksa Dana Bursa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi lampu hijau bagi SRO (Self Regulatory Organization) pasar modal dalam menghapus biaya transaksi bursa (levy) dalam transaksi Exchange Trade Fund (ETF) atau Reksa dana Bursa oleh dealer partisipan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
“OJK sudah menyetujui penghapusan levy transaksi ETF oleh dealer partisapan,” kata dia.
Ia melanjutkan, BEI akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal itu dalam waktu dekat ini. Sehingga akan berlaku pada awal September 2019.
“Kita harapkan dapat diterapkan awal September ini,” ucap dia.
Disamping itu, lanjut dia, Kementerian Keuangan telah memberi konfirmasi bahwa pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) transaksi ETF akan sama dengan produk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) lainnya, yakni dengan tarif nol persen.
“Jadi, pada awal September pajak final juga dihapus untuk transaksi ETF,” jelas dia.