Johnson & Johnson Didenda US$572 Juta Akibat Kasus Opioid
Pasardana.id - Perusahaan produsen obat-obatan, peralatan medis, dan barang konsumsi multinasional yang berkantor pusat di New Jersey, Amerika Serikat, Johnson & Johnson, didenda US$572 juta, atau sekitar Rp8,14 triliun, karena turut bertanggung jawab atas krisis kecanduan opioid di Oklahoma yang menyebabkan setidaknya 6.000 orang meninggal dunia karena kasus overdosis.
Seperti dilansir BBC News, Selasa (27/8/2019), pihak Johnson & Johnson telah menyatakan banding terhadap keputusan pengadilan AS tersebut. Kasus tuntutan terkait opioid tersebut merupakan yang pertama dihadapi Johnson & Johnson dari ribuan tuntutan serupa.
Menurut hakim Thad Balkman yang memimpin jalannya persidangan, Johnson & Johnson berkontribusi terhadap promosi menyesatkan yang membuat opioid populer digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit. “Tindakan tersebut turut berperan membahayakan kesehatan dan keselamatan nyawa ribuan warga Oklahoma,” ungkap Balkman.
Dana yang diperoleh dari denda Johnson & Johnson rencana akan digunakan untuk memberikan perawatan bagi kesembuhan pasien kecanduan opioid. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS menyebutkan opioid menyebabkan setidaknya 400.000 kematian akibat overdosis dari 1999 sampai 2017 di Negeri Paman Sam.

