Cukai Minuman Beralkohol Diharapkan Ada Penyesuaian

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, sudah tiga tahun tarif cukai untuk minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), tidak mengalami penyesuaian.

Karena itu, pihaknya berharap tahun ini bisa disesuaikan sehingga bisa berkontribusi terhadap penerimaan cukai yang dalam RAPBN dinaikkan sebesar Rp1,8 triliun dari Rp144,6 triliun menjadi Rp146 triliun.

"Ini merupakan kebijakan extra effort lainnya yang kami lakukan, yaitu melakukan instensifikasi penerimaan cukai," ujar Heru, dalam rapat pembahasan RAPBN 2016 di Badan Anggaran DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Asal tahu saja, pada 2014 lalu, penerimaan negara dari cukai minuman beralkohol golongan A atau bir sebesar Rp5,3 triliun atau mencapai 70,5% dari target yang ditetapkan tahun itu.

Setahun berikutnya, 2015, penerimaan dari sektor itu anjlok hingga Rp1,7 triliun sehingga secara keseluruhan, penerimaan dari sektor itu hanya mencapai Rp4,5 triliun.

Dijelaskan, penurunan itu disebabkan oleh pelarangan penjualan minuman golongan A di minimarket yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, menyusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.