Menkeu Tegaskan Belum Ada Perubahan PPN Avtur

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah batal menghapus kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan bakar pesawat, Avtur. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pihaknya akan menghentikan pengkajian terkait pembebasan pungutan PPN bahan bakar pesawat, Avtur.

Hal ini dilakukan lantaran nilai pungutan PPN Avtur ini dinilai masih kompetitif dibanding negara tetangga lainnya.

Dia mengungkapkan, saat ini masih belum akan ada perubahan terkait PPN Avtur.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantaun terkait kebutuhan pasar terhadap PPN Avtur.

"Tidak ada perubahan. Kita lihat yang selama ini sudah berjalan nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa," kata dia di Tangerang Selatan, Minggu (14/7/2019).

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan telah mengusulkan penghapusan PPN avtur kepada Presiden Joko Widodo pada Februari lalu.

Menurut dia, usulan itu muncul karena PPN dinilai sebagai beban bagi harga avtur sehingga susah turun.

"Harga avtur tidak terlalu beda jauh kok sama Singapura, tapi ya perbedaannya pajak, kami kena PPN, di mereka tidak kena," ujar Rini kala itu.