Dirjen Pajak Kemenkeu Bakal Direformasi. Ini 5 Hal Strategis yang Disiapkan Pemerintah

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani bakal mereformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan kronologi penangkapan langsung terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11) malam.
Menurut Sri Mulyani, ada lima hal strategis yang disiapkan dalam rangka pembentukan tim reformasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pertama, masalah SDM dan integritas produk, yaitu pembersihan aspek korupsi yang lebih pada kemampuan, kompeten, dan profesionalisme.
Kedua, masalah informasi sistem dan basis data.
"Ini membantu kami mengidentifikasikan kewajiban dari wajib pajak secara objektif dan mengurangi interaksi aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi seperti terjadi pada OTT aparat pajak oleh KPK," tuturnya, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11) kemarin.
Ketiga, lanjut dia, perbaikan cara dan proses internal dalam Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Keempat, perbaikan dari sisi struktur kelembagaan termasuk berbagai struktur organisasi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, juga hubungannya dengan kantor wilayah dan berbagai kantor pelayanan.
"Selama ini, staf khusus baik madya dan pratama masing-masing miliki tingkat kerawanan berbeda. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang struktur kelembagaan itu," ujarnya.
Terakhir, yang kelima, memperbaharui RUU atau UU perpajakan, termasuk UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai.
"Yang sedang dalam proses pembahasan dengan DPR adalah UU KUP, yang dua lagi UU PPh dan UU PPN sedang proses untuk perbaikan di dalam naskah UU amandemennya," jelas Sri Mulyani.