OJK - AFPI Luncurkan JENDELA Sebagai Saluran Informasi dan Pengaduan Nasabah Fintech P2P Lending

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meluncurkan ‘JENDELA’ sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech P2P Lending yang perlu berkomunikasi maupun menyampaikan keluhannya.

AFPI terbuka mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service, hotline center melalui telepon maupun email, yakni di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja.

“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya,” kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi di Jakarta, Jumat (08/3/2019).

Adrian berharap, dengan keberadaan asosiasi‚ industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh Iembaga keuangan konvensional.

Lebih lanjut Adrian juga menegaskan, kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending atau Pendanaan Online, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

Asal tahu saja, AFPI mencatat hingga akhir Januari 2019, total jumlah penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer lending sudah mencapai sekitar Rp25,59 triliun.

“Dari sisi lender, hingga saat ini sudah ada sekitar 267.496 entitas yang juga turut memberikan pinjaman, kepada lebih dari lima juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi yang dilakukan,” tandasnya.