OJK : Aturan Fintech Dibuat Sederhana

Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya akan mengatur secara sederhana terkait bisnis industri fintech di Tanah Air. Ini dilakukan sebagai upaya OJK mendukung pertumbuhan bisnis fintech.
"Untuk awal, kita mengaturnya sederhana," kata Firdaus, di sela-sela buka bersama dengan sejumlah awak media, di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
"Yang penting bagaimana nantinya konsumen dia (industri fintech) terlayani secara baik. Itu saja dulu," sambung Firdaus.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa OJK akan bertindak tegas manakala industri fintech mulai merugikan konsumen.
"Pengawasan yang sederhana itu dengan catatan, konsumen di Tanah Air bisa terlayani dengan baik sesuai ketentuan. Dalam artian, industri fintech tidak merugikan konsumen atau menyalahi peraturan yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, industri keuangan termasuk juga fintech, perlu mendapat ruang untuk bertumbuh.
Sejalan dengan itu, tutur Muliaman, perlunya memberikan pemahaman kepada semua pihak dengan berkembangnya industri fintech.
"?Artinya latihan dulu istilahnya, kemudian memberikan kondisi untuk tumbuh dan berkembang. Karena bukannya tanpa persoalan, sekaligus untuk semua pihak belajar dan memahami," jelas dia.
Ditambahkan, setelah mengalami adaptasi baru nantinya akan muncul regulasi yang benar-benar kuat mengatur fintech.
"Saya kira 2-4 tahun adaptasi bisa dibangun semua pihak," tandas dia.