Menkes Sebut Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Akan Disubsidi

Pasardana.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyampaikan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas III akan diupayakan untuk disubsidi guna meringankan beban masyarakat.
“Iuran untuk kelas I dan kelas II yang naik, sedangkan iuran kelas III disubsidi. Tetapi, baru kita hitung supaya tidak salah anggarannya,” ujar Menkes Terawan saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat peresmian Rumah Sakit Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, (7/11/2019).
Ia mengatakan, bahwa saat ini sedang dibahas terkait dengan PBPU.
"Ini baru dibahas bagaimana membantu PBPU, supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Hal itu baru mau kita selesaikan, kan belum berlaku masih 1 Januari 2020," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, wacana subsidi itu menarget peserta bukan penerima upah (PBPU) yang memilih layanan kesehatan kelas III.
Kalangan ini berbeda daripada pekerja penerima upah (PPU) yang melakukan pembayaran iuran melalui pemotongan upah tiap bulan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurut Terawan, ada beberapa hal yang perlu dipastikan supaya iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU yang memilih layanan kelas III tidak naik melalui cara subsidi. Bila wacana ini terwujud, kalangan penerima bantuan iuran (PBI) bukan satu-satunya yang disubsidi negara agar dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Ini baru dibahas bagaimana membantu PBPU supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Hal itu baru mau kita selesaikan. Kan (kenaikan iuran BPJS Kesehatan) belum berlaku. Masih 1 Januari 2020,” ujarnya.
“Pemerintah berusaha membantu rakyat dengan menggelontorkan dana untuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah dan peserta bukan penerima upah (PBPU) juga terbantu,” sambung dia.
Menyinggung tunggakan BPJS di sejumlah rumah sakit, dia mengatakan pemerintah akan menggelontorkan dana sekitar Rp 9,7 triliun.
"Kemarin saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, sudah saya tandatangani sekitar Rp 9,7 triliun untuk membantu menggelontorkan sehingga mengurangi defisit," katanya.
Asal tahu saja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 mendatang.
Untuk peserta mandiri, iuran kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari semula Rp 25.500 per orang per bulan. Iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Adapun premi bulanan untuk kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen ini menimbulkan ketidakpuasan di berbagai daerah.