Iuran BPJS Naik, Menkes Akui Tak Punya Solusi

Foto : istimewa

 

Pasardana.id - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengaku tidak punya solusi atas kenaikan iuran seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Padahal, sebelumnya peserta Kelas III mandiri diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak dinaikkan.

"Lebih jantan mengakui saya tidak berikan solusi," ucap Terawan di Kompleks Parlemen, Jakarta (20/1/2020)

Menurut Terawan, mengajukan solusi saat ini adalah hal percuma apabila nantinya tetap tidak bisa dilaksanakan dengan baik.

"Percuma mengumumkan pendapat yang kemudian hari tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.

Terawan juga mengungkapkan, sampai saat ini masih kebingungan untuk menyikapi masalah iuran BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, Terawan meminta kepada anggota dewan untuk memberikannya waktu untuk mengumpulkan data-data yang terkait pengelolaan BPJS Kesehatan.

"Berikan saya kesempatan untuk tidak memberikan jalan keluar sekarang, karena saya membutuhkan data yang lengkap," tutur Terawan. 

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
 
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
 
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
 
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
 
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
 
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
 
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000