Menkes Tawarkan 3 Solusi Untuk Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Pasardana.id - Terkait dengan rencana pemerintah menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020.
"Alternatif pertama adalah mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III," kata Terawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti mengutip Antara, Kamis (12/12/2019).
Terawan mengatakan, alternatif pertama tersebut masih perlu menunggu kepastian jawaban dari Menteri Keuangan dan perlu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
Alternatif kedua yang Terawan tawarkan adalah subsidi pada iuran peserta mandiri kelas II dengan memanfaatkan klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan surplus seiring kenaikan iuran.
"Profit itu digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III," kata Terawan.
Sedangkan alternatif yang ketiga adalah menunggu perbaikan kualitas sekaligus pengintegrasian data PBI dengan data terpadu program kesejahteraan sosial atau DTKS dari Kementerian Sosial.
Adapun menurut dia, terdapat 30,62 juta perserta PBI yang tak tercantum dalam DTKS dan akan dinonaktifkan Kemensos.
"Terdapat data penerima bantuan iuran non-DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial," jelasnya.
Terawan menjelaskan, rencana penonaktifan penerima bantuan iuran tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.
Saat ditanya oleh pimpinan Komisi IX, di antara ketiga alternatif yang ditawarkan tersebut mana yang paling memungkinkan dilaksanakan dalam waktu singkat, Terawan menyebutkan yang paling memungkinkan adalah alternatif kedua dan ketiga.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IX menyampaikan pendapat yang lebih condong mengarah pada alternatif kedua.
Wakil Ketua Komisi IX, Sri Rahayu mengatakan peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III bukan tidak mau membayar, tetapi tidak ingin ada kenaikan.
"Jadi jangan dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran. Mungkin di subsidi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menilai, alternatif yang telah disepakati pemerintah dan DPR itu memang lebih masuk akal.
"Kalau memang ingin lebih pasti dan cepat ya memang alternatif kedua," ujar Fachmi menanggapi keputusan tersebut.