Pemerintah Cairkan Dana Talangan BPJS Kesehatan Pekan Depan

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.idKementerian Keuangan menyatakan siap mengucurkan kembali dana talangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun ini yang totalnya Rp14 triliun. Pasalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan terus membengkak.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan pencairan akan dilakukan mulai bulan November ini dan dana akan dibagi menjadi 3 tahap.

Pertama, untuk pembayaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun. Pencairan tahap pertama ini akan dilakukan pekan depan.

"(Pencairannya) Minggu depan, besarannya untuk PBI Pusat dulu," ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan aturan yang baru, kenaikan iuran bagi PBI menjadi Rp42.000 dari semula hanya Rp25.000 per bulan. Dengan demikian, terdapat selisih nilai iuran sebesar Rp9 triliun juga ditanggung pemerintah sehingga harus dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"PBI sekitar Rp 9 triliun," imbuhnya.

Secara umum, kenaikan iuran BPJS ini memang mulai berlaku 1 Januari 2020. Namun, khusus untuk PBI berlaku sejak 1 Agustus kemarin. Oleh karenanya, anggaran APBN harus disiapkan oleh Kemenkeu lebih awal.

Sedangkan pencairan kedua, akan dicairkan pada minggu selanjutnya untuk pembayaran Pekerja Pemerima Upah (PPU) pemerintah yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat TNI/Polri. Besaran anggarannya sekitar Rp1 triliun.

Lalu, tahap ketiga, dilakukan pencairan sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran bantuan pendanaan bagi PBI yang ditanggung pemerintah daerah (pemda). "Insya Allah pembayaran itu semua hanya sampai November saja," katanya.