Tutup Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Kucurkan Dana 13 Triliun

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui kementerian keuangan bakal kembali mengguyurkan dana sebesar Rp13,56 triliun untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan bahwa dana tersebut nantinya untuk membayar selisih kenaikan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Mardiasmo, kucuran dana tersebut untuk kenaikan iuran premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik di pusat maupun daerah. Iuran PBI naik hampir dua kali lipat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan per orang. 

"Masalah yang kita bantu PBI pusat dan daerah itu masuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dulu, yang sekitar Rp13 triliun dulu, pusat dan daerah. Dijadikan peserta mandiri artinya non-PBI," ujarnya di Jakarta, Senin (2/9/2019).  

Dikatakan Mardiasmo, ada sebanyak 96,8 juta peserta PBI pusat dan 37 juta peserta PBI pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah akan membayar Rp19 ribu per peserta dari selisih iuran saat ini sebesar Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.

"PBI mulai berlaku mulai Agustus sampai Desember untuk menalangi defisit. Yang PBI yang pusat dan daerah akan dibayar oleh APBN," kata Mardiasmo.

Dirinya berharap tambahan dana pemerintah bisa membantu BPJS Kesehatan menyelesaikan masalah defisit. Terlebih tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan meningkat dari Rp28,3 triliun menjadi Rp32,8 triliun.
"Tapi enggak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan kelas II juga harus dinaikkan. Yang kaya bantu miskin, yang sehat bantu sakit. Itukan untuk sosial," tandasnya.