Tingkatkan Investasi, Kemendag Akan Hapus Syarat Rekomendasi Impor Barang

Pasardana.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi 18 peraturan dengan harapan agar ekspor dan investasi bisa naik. Aturan tersebut berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Salah satu revisi perizinan yang bakal direvisi ini adalah Permendag 17/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Langkah ini dilakukan dalam menyabut relokasi industri yang ingin hadir di Tanah Air. Keleluasaan impor mesin lawas dilakukan lantaran merupakan barang modal sebagai pemacu kinerja produksi.
"Barang modal tidak baru tidak perlu rekomendasi, Permendag direvisi lah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Malang, Kamis, (03/10).
Dengan demikian, Kementerian Perdagangan nantinya akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan. Hal ini akan mempercepat waktu pengiriman barang modal ke Indonesia.
"Tidak perlu rekomendasi untuk investasi ya. Selalu kalau untuk investasi enggak ada lagi rekomendasi, itu otomatis dan kami langsung keluarkan izinnya," ungkapnya.
Relaksasi perizinan impor mesin bekas bagi pelaku usaha skala industri menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan investasi di Tanah Air. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai masih stabil dinilai memunculkan banyak relokasi fasilitas pabrik.
Menurut Enggar, revisi Permendag tersebut juga sebagai kepastian kepada pelaku usaha yang akan yang telah mengincar penanaman modal. Implementasinya diharapkan bisa rampung sebelum 20 Oktober 2019.
"Ini sekarang terjadi relokasi industri, sudah barang tentu mesin-mesin yang bukan baru itu dipindah dan dipereteli," tandasnya.