Ingat...Dua Minggu Lagi Dua Waran Delisting
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginggatkan kepada pelaku pasar untuk memperhatikan jadwal penghapusan (delisting) efek waran seri I PT Bank Panin Syariah Tbk (PNBS-W) dan waran PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI-W).
Dalam surat keterangan BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, disampaikan bahwa masa perdagangan PNBS-W di pasar reguler dan negoasiai berlangsung dari tanggal 15 Januari 2014 hingga 13 Januari 2017.
Maka pelaksanaan PNBS-W menjadi saham PT Bank Panin Syariah Tbk ( PNBS) masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 14 Januari 2017.
Sehingga, sejak tanggal 14 Januari 2017 PNBS tidak lagi diperdagangkan dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
Untuk diketahui, harga PNBS-W dalam tiga bulan belakangan mengalami penurunan dari level 80 ke level 3 pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu (4/1/2016).
Sedangkan jadwal delisting ASMI-W; waran ini mulai diperdagangkan sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan 9 Januari 2017 dan pasar tunai sampai dengan tangal 12 Januari 2017. Sehingga masa pelaksanaan ASMI-W menjadi saham PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI ) dapat dilakukan hingga tanggal 13 Januari 2017. Setelah itu, waran tersebut dihapus dari daftar efek BEI.

