BEI Targetkan Dana Ganti Rugi Pemodal Maksimal Rp500 Juta

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan untuk waktu mendatang akan menaikan batas maksimal ganti rugi per pemodal menjadi Rp500 juta. Sementara saat ini maksimal ganti rugi hanya Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian.
Direktur BEI, Tito Sulistio mengatakan, suatu saat maksimal ganti rugi per pemodal mencapai Rp500 juta, hal itu seiring dengan peningkatan kontribusi perusahaan efek dalam penghimpunan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
"Kalau sekarang masih BEI, KSEI dan KPEI yang meng-top up sebagian besar Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Padahal aturannya harus ada konstribusi perusahaan efek," ujar Tito di Jakarta, Selasa (3/1/2016).
Ia menambahkan, setiap kenaikan maksimal ganti rugi per pemodal maka akan meningkatkan kewajiban BEI terhadap DPP, pasalnya 109 perusahaan efek dan 19 bank kustodian anggota DPP belum bisa di harapkan.
"Kalau naik, kami harus hitung-hitung dulu, sebab masih banyak perusahaan efek yang merugi sehingga sebagian besar kami yang top up DPP," terang dia.
Sebelumnya, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) juga berencana menaikan maksimal ganti rugi per pemodal menjadi Rp150 juta pada tahun 2017. Dengan kenaikan itu akan meningkatkan kepercayaan investor di industri pasar modal.
Untuk diketahui, selama 2016, DPP mencapai Rp120,5 miliar atau tumbuh 21,9%. Sedangkan sumber DPP berasal dari iuran anggota DPP sebesar Rp15,04 miliar dan hasil investasi DPP pada deposito serta Surat Berharga Negara sebesar Rp6,67 miliar.