Soal Kasus Freeport, Menkeu : Kami Coba Lakukan Amanat dari Undang-Undang

foto : istimewa

Pasardana.id - Perundingan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Indonesia masih terus berlangsung.

Kabar terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara terkait keberatan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang disyaratkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Kami coba lakukan amanat dari Undang-Undang," kata Sri di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Sri, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait dengan penerimaan negara yang bersumber dari PT Freeport Indonesia jika status Freeport berubah menjadi IUPK.

“Saat ini bersama-sama dengan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, melihat berbagai macam penerimaan negara yang diatur melalui kontrak karya sebelumnya dan apabila diubah dalam bentuk rezim sesuai UU Minerba yang baru," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah telah memiliki semangat dalam menjalankan UU Minerba yang memandatkan untuk melakukan berbagai pengaturan kembali di dalam mengelola pertambangan mineral dan baru bara di Indonesia.

"Kontrak yang sudah dibuat sebelumnya, dimandatkan untuk dilakukan perubahan, termasuk berbagai macam pengaturan mengenai penerimaan negara. Jadi apapun kontrak yang di tandatangani harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik," jelasnya.

Sri juga mengatakan, UU Minerba menjadi pegangan bagi Pemerintah dan juga menjadi perhitungan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dirinya ingin UU tersebut memberi kejelasan pada seluruh investor bahwa Pemerintah tak mencoba menghalang-halangi dalam berinvestasi.

"Itu semua sudah ada dalam UU, jadi kalau mau investasi di Indonesia berarti mengikuti aturan Perundang-Undangan di Indonesia," tandasnya.