Januari-April 2018, Penerimaan Pajak Sebesar Rp 416,9 Triliun
Pasardana.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sepanjang Januari-April 2018, realisasi perpajakan tercatat sebesar Rp 416,9 triliun atau naik 11,2% dari periode yang sama 2017.
“Januari-Maret 2017 itu masih ada tax amnesty, apabila tidak tax amnesty pertumbuhannya 14,9%,” jelas Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Adapun komponen perpajakan yang dimaksud, meliputi; PPh migas, pajak non migas, hingga bea dan cukai.
Lebih rinci diungkapkan, pendapatan PPh non migas hingga April 2018 mencapai Rp 223,67 triliun atau naik 17,2%, PPN Rp 135,89 triliun atau naik 14,1%, pajak lainnya 2,58 triliun atau naik 13,4%.
Kemudian penerimaan bea masuk Rp 11,73 triliun, bea keluar Rp 2 triliun, dan cukai Rp 19,85 triliun.
"Penerimaan negara PPh migas Rp 21,1 triliun relatif hampir sama dengan tahun lalu Rp 20,9 triliun," kata Sri Mulyani.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga April 2018 tercatat Rp 109,9 triliun, yang berasal dari PNBP sumber daya alam (SDA) Rp 34,3 triliun, SDA migas Rp 35,3 triliun, PNBP non migas Rp 10,6 triliun.
"Kalau dari realisasi PNBP lainnya mencapai 41% atau terjadi kenaikan. Terutama dari penjualan hasil tambang, penggunaan spektrum frekuensi radio dibandingkan tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

