Pemerintah Akan Kaji Pajak Profesi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Menyikapi adanya protes dari penulis kondang Tere Liye, yang mengaku adanya ketidakadilan untuk pengenaan pajak bagi pekerja profesi penulis, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku telah meminta kepada tim Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan pembenahan administrasi perpajakan

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus berhati-hati dalam melakukan kajian terkait dengan pajak bagi profesi.

"Bahkan pemerintah juga akan mendengar, merespon segala bentuk kebutuhan macam-macam profesi agar proses administrasi tidak lagi dianggap rumit," kata Sri Mulyani usai acara Seminar Nasional LPEM UI di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Bahkan, lanjut Sri, dalam waktu dekat dirinya dan Ditjen Pajak juga akan menggelar pertemuan bersama para pelaku profesi kreatif di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut akan membahas terkait dengan pajak yang berlaku bagi pekerja profesi, bukan hanya penulis, tetapi juga profesi lain.

"Jadi kita liat saja, kalau timnya sudah selesai untuk memberikan beberapa rekomendasi untuk pajak profesi ini," ungkap dia.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku, terus mencari cara untuk merealisasikan target penerimaan pajak pada tahun ini yang sebesar Rp 1.283 triliun.

"Namun tidak dengan cara menekan atau membuat masyarakat khawatir berlebihan," tegas dia.

Asal tahu saja, penerimaan pajak hingga Agustus 2017 baru mencapai 53,5% atau sebesar Rp 686 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun ini.

"Tahun ini tidak ada tax amnesty, jadi kita harus menginventarisasi, identifikasi apa-apa yang bisa kita untuk mendapatkan Rp 100 triliun yang dulu dapat dari tax amnesty," tandas Ani, sapaan akrabnya.

 

Â