OJK Masih Kaji Bentuk Rencana Sekuritisasi Aset JSMR

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mencari bentuk yang tepat untuk menampung rencana sekuritisasi aset PT Jasamarga Tbk (JSMR).
Pasalnya sekuritisasi aset selama ini diatur OJK berdasarkan jaminan pendapatan tetap atau recievable cash flow, sementara pengakuan pendapatan sekuritisasi aset JSMR dilakukan dengan jaminan the futures cash flow statement atau pengakuan pendapatan berdasarkan estimasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menyampaikan, saat ini pihaknya belum menerima permohonan efek sekuritisasi aset JSMR. Pasalnya perusahaan pelat merah pengelola jalan tol tersebut, tengah mencari bentuk sekuritisasi yang tepat sesuai dengan karakter pengakuan pendapatannya.
“Mereka masih mencari bentuknya seperti apa, karena kalaupun JMSR melakukan sekuritisasi aset itupun menggunakan futures cash flow jadi bukan recievable cash flow yang sudah ada kontrak dan lain lain," terang Nurhaida di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Nurhaida mengaku, OJK tengah mengkaji penerbitan aturan sekuritisasi aset yang didasarkan oleh jaminan futures cash flow. Hal itu diatur didalamnya terkait dengan pehitungan jaminan aset, sisi hukum dan perlakukan akuntansi.
“Peraturannya sedang kami bahas," kata dia.
Ia melanjutkan, selama ini peraturan sekuritisasi aset mengacu pada peraturan Bapepam LK nomor IX.K.1 tentang pedoman kontrak investasi kolektif efek beragun aset.
“Peraturannya mungkin akan sama namun cara menghitung, legal dan akuntansinya itu yang berbeda," terang dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K Ro menyampaikan, pihaknya telah memberi lampu hijau kepada PT Jasa Marga selaku operator jalan tol terbesar di Indonesia untuk melakukan sekuritisasi aset.
"Kalau aset Jasa Marga yang disekuritisasi sekitar Rp2 triliun," ujar dia.
Rencananya, penerbitan efek sekuritisasi itu pada kuartal III 2017. Untuk itu, perusahaan pelat merah itu telah menunjuk penjamin pelaksana emisi.