OJK : Calon Emiten Dapat Lakukan Pendaftaran Efek Secara Elektronik
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi Secara Electronik telah dipublikasikan di website OJK untuk memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi bahwa dengan POJK tersebut memungkinkan calon emiten untuk melakukan pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi di sektor Pasar Modal.
“Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat dan efisien," kata dia di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Sebagai bagian pembuatan peraturan, lanjut dia, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili Emiten dan Perusahaan Publik, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sistem tersebut akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2017 hingga 2019. Pada tahap pertama, pada tahun ini akan dilakukan E-Registration untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Untuk Penawaran Umum Terbatas, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan Pernyataan Penawaran Tender (wajib dan sukarela) akan dilakukan pada tahap kedua (2018-2019)," jelas dia.
Ia menambahkan, melalui pendaftaran elektronik, dokumen Pernyataan Pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, dimana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
“Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi," tutup dia.