Tak Sampaikan LKAT 2017, OJK Bekukan 2 Perusahaan Modal Ventura
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan modal ventura karena belum menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Tertuang dalam website OJK hari ini (Kamis, 27/12/2018), perusahaan tersebut yaitu:
|
Nama Perusahaan |
Lokasi |
Nomor Surat |
|
PT Modal Nusantara Ventura |
Makassar |
S-745/NB.2/2018 tanggal 11 Desember 2018 |
|
PT Ventura Cakrawala Investama |
Jakarta |
S-746/NB.2/2018 tanggal 11 Desember 2018 |
Dengan penetapan sanksi ini, maka dua perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan, yaitu tanggal 11 Desember 2018.

