OJK Beri Izin Usaha PT Modal Ventura Syariah Indonesia

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT Modal Ventura Syariah Indonesia berdasarkan KEP-34/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2023. 

Melansir pengumuman OJK yang dirilis Kamis (11/7) disebutkan, bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK 34/2015), PT Modal Ventura Syariah Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan modal ventura yang sudah berizin dari OJK,” sebut pengumuman OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Edi Setijawan.

Diketahui, Perusahaan Modal Ventura Syariah beralamat di Beltway Office Park, Tower A, Lantai 3, Jalan Ampera Raya Nomor 9 – 10, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12550.