Empat AB dan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Cegah Gagal Serah T+2

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Empat anggota bursa (AB) dan BPJS Ketenagakerjaaan telah resmi menyatakan akan mendukung operator bursa dalam masa transisi pelaksanaan penyelesaian transaksi dua hari (T+2) dari sebelumnya tiga hari (T+3), terutama saat penumpukan penyelesaian transaksi tanggal 23 November dan 26 November serta tanggal 28 November 2018.

Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Umi Kulsum mengatakan, empat AB tersebut akan menjadi pihak peminjam efek dalam sistem pinjam meminjam efek. Sementara BPJS Ketenegakerjaan siap menyediakan efek pada pasar tunai.

“Dengan empat AB dan satu institusi besar itu, kami harap dapat mengatasi gagal serah saham,” kata Umi di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Lebih lanjut ia menyatakan, empat AB tersebut tergolong memiliki nasabah ritel cukup besar. Adapun AB yang dimaksud, diantaranya; PT Mandiri Sekuritas dan PT CGS-CIMB Sekuritas.

“Itu yang resmi, tapi ada beberapa AB yang tidak secara resmi menyatakan siap meminjam efek,” kata dia.

Hanya saja, Umi belum dapat memperkirakan saham-saham apa saja yang akan banyak dibutuhkan pada tanggal 28 November 2018.

“Sebab kan risiko gagal serahnya di tanggal 28 November saat penyelesaian transaksi dua hari transaksi sekaligus,” kata dia.