BP Jamsostek Fasilitasi Beberapa Syarat Pengambilan Manfaat JHT

Foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jamsostek (BP Jamsostek) mencatat, pencairan klaim kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp14,35 triliun sepanjang Januari-Juni 2020.

Nilai itu berasal dari 1,15 juta pengajuan klaim yang masuk pada periode yang sama.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, nilai pencairan meningkat 16 persen secara tahunan dari Rp12,37 triliun pada Januari-Juni 2019.

Sementara, jumlah pengajuan klaim naik 10 persen dari sekitar 1,05 juta pada Januari-Juni 2019.

Utoh menduga, peningkatan jumlah pencairan dan pengajuan klaim terjadi karena tingginya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja. PHK terjadi karena tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

"Kemungkinan karena pekerja banyak terkena PHK," ujar Utoh  di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, pihaknya memberikan fasilitas kepada peserta untuk mengambil sebagian manfaat jaminan hari tua (JHT).

Besaran uang tunai yang dapat diambil sebesar 30 persen untuk kepemilikan perumahan atau 10 persen dari jumlah JHT yang bersumber dalam individual account sebagai persiapan pensiun.

Seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Pasal 22, pengambilan manfaat lebih awal ini dilakukan 1 kali selama masa kepesertaan Jamsostek.

Sementara itu, lanjut Utoh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta JHT BP Jamsostek dalam mencairkan manfaat kepesertaan. Pertama, peserta harus tercatat memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan terdaftar.

Kedua, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi beserta kartu BP Jamsostek yang asli, juga KTP atau paspor baik fotokopi mau pun dokumen aslinya.

"Ketiga, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya, serta surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan terdaftar. Terakhir, buku rekening tabungan peserta, "terangnya.

Sementara khusus untuk peserta yang akan mencairkan saldo JHT 30 persen untuk kepemilikan perumahan, peserta diharuskan membawa dokumen pelengkap perumahan.

Sedangkan untuk pencairan 100 persen untuk peserta yang telah berhenti bekerja atau pensiun, disyaratkan menyertakan Kartu BP Jamsostek dan surat keterangan sudah berhenti bekerja.

"Selain itu, peserta harus membawa KTP atau SIM dan KK, juga buku rekening tabungan peserta disertakan lembaran fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut. Terakhir, pas foto 3x4 dan 4x6 dengan masing-masing 4 rangkap," jelasnya.

Sebagai informasi, peserta dapat mendaftarkan klaim secara daring di situs web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dokumen dapat diunggah di situs web dan menyertakan e-mail konfirmasi sebagai referensi penindaklanjutan BP Jamsostek.

Peserta juga dapat mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.