Tim Khusus OJK Tangani Pembobolan BTN
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebuah tim khusus telah dikirim ke Bank Tabungan Negara (BTN) terkait kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp258 miliar. Kasus ini dinilai merupakan fraud (penipuan).
“Belajar dari kasus semacam ini seharusnya diselesaikan pada first line of defense (garis pertama pertahanan risiko perbankan),†kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, perbankan diharapkan mempunyai unit khusus untuk menangani beragam risiko seperti penipuan atau penggelapan. Unit ini dipimpin seorang inspektorat.
“Semua bank diharapkan dapat mengoperasionalkan manajemen fraud dengan baik,†ujarnya.
Sebelumnya, OJK disebut melarang pembukaan rekening baru, baik berupa rekening tabungan, giro hingga deposito BTN. Tak hanya itu, OJK dikabarkan juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran.
Larangan tersebut dikabarkan berlaku sampai BTN mampu mengendalikan kasus di tingkat internal bank sehingga risiko operasional dari kasus semacam ini mampu dinetralisir.
Namun kabar pelarangan tersebut ditampik Muliaman. “Tidak. Tidak ada,†ucapnya.
Muliaman hanya menekankan bahwa OJK tidak sampai memberlakukan larangan. Hanya saja, OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus kecurangan atau penipuan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK.

