Target Penerimaan Pajak Non Migas Naik Rp 20 Triliun
Pasardana.id †Menyikapi pencapaian selama semester pertama realisasi pajak dan bea cukai, yang tumbuh 9,6% year on year (YoY), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menambah target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara rancangan pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017.
“Kalau dilihat dari postur penerimaan semester satu dan sesudah disisir per kantor wilayah, tim Pak Ken (Dirjen Pajak) telah menyampaikan jika mereka bisa menjanjikan kenaikan Rp 20 triliun,†kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (13/7) malam.
Asal tahu saja, Sri Mulyani menambah target setelah pemerintah melalui panitia kerja (Panja) A dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penurunan target pajak non migas Rp 50 triliun, yang sebelumnya diusulkan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN-P 2017.
Dengan demikian, dalam postur sementara RAPBN-P 2017, target penerimaan pajak nonmigas tercatat sebesar Rp 1.241,8 triliun. Jumlah itu lebih rendah Rp 30 triliun dari target dalam APBN dan lebih rendah Rp 20 triliun dari usulan dalam nota keuangan RAPBN-P 2017.
Sementara itu, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan kesanggupannya merealisasikan target tersebut.
“Bisa, bisa. Yakin bisa,†tegas Ken.
Dijelaskan, untuk merealisasikan tambahan target penerimaan tersebut, akan didapat dari penegakan hukum (law enforcement).
“Di enam bulan pertama tahun ini, Ditjen Pajak sudah bisa mengumpulkan Rp 36 triliun dari hasil law enforcement melalui pemeriksaan,†tandas dia.

