Rencana BI Ajukan Pembahasan RUU Redenominasi Rupiah, Didukung Mayoritas Fraksi di Komisi XI DPR
Pasardana.id - Wacana redenominasi rupiah terus bergulir. Bahkan, Bank Indonesia (BI) menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi rupiah) dibahas pemerintah dan DPR tahun ini juga.
Pasalnya, menurut Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, saat ini adalah kondisi yang baik untuk membahas redenominasi rupiah. Sebab, inflasi nasional selama dua tahun ini terjaga di kisaran 3% dan diperkirakan akan mencapai 4,3% di tahun 2017.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga membaik karena di kuartal kedua 2015 adalah titik balik pertumbuhan ekonomi nasional. Tak hanya itu, stabilitas kurs rupiah pun masih terjaga.
Meski demikian, diakui Agus, proses (pembahasan dan perumusan UU Redenominasi) masih sangat panjang.
“Ini masih perlu dibicarakan kembali dengan menteri-menteri terkait, seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Demikian juga dengan Presiden Joko Widodo," terang Agus di Jakarta, belum lama ini.
Namun, sinyal dukungan datang dari mayoritas fraksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menaungi soal Perbankan dan Keuangan, dimana mayoritas anggota Dewan sepakat memasukkan RUU Redenominasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
“Hampir semua fraksi setuju (RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2017). Kemarin kami sudah bicara semua. Tidak ada masalah," kata Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Secara politik, jelas Hendrawan, seluruh fraksi di Komisi XI telah setuju atas rencana bank sentral mengubah nominal nilai tukar rupiah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Meski demikian, tutur dia, ada satu hal yang perlu dilakukan BI agar Rancangan Undang-Undang Redenominasi bisa masuk program prioritas.
“BI harus bujuk Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Lalu disampaikan ke DPR. Begitu masuk, kami jalan," tandasnya.

