Kemenkeu dan DPR Akan Bahas Pelepasan Ditjen Pajak

Pasardana.id - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kemenkeu masih akan dibahas dengan DPR. Hal ini dimuat dalam draft revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Draft ini telah ada di tangan DPR," kata Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Kemenkeu belum bisa berpendapat apakah Ditjen Pajak kemungkinan bisa lepas dari Kemenkeu dan menjadi badan sendiri yang independen.
“Nanti pembahasannya di DPR," tegasnya.
Dijelaskan, usulan pelepasan ini harus melihat dahulu sejarah pembentukan Ditjen Pajak dan sebagai bagian dari kementerian tersebut.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kelanjutan rencana menjadikan Ditjen Pajak sebagai badan independen. Pasalnya, ada kemungkinan rencana itu bisa berubah saat pembahasan dengan DPR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan keberatan dengan wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang ada di tangan Kemenkeu.
Sri juga menilai, posisi Ditjen Pajak di masa yang akan datang bukan tujuan utama. Namun, yang terpenting adalah membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
“Yang punya kompetensi, integritas, sehingga dimanapun dia ditempatkan dia bisa berfungsi," tandasnya.